Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta ini ialah sebuah provinsi sing
berdasarkan dari wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat lan Kadipaten Pakualaman.
Selain itu ditambahkan lagi mantan-mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat lan Praja Mangkunagaran sing
sebelumnya hanya merupakan enklave nang Yogyakarta.
pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dirunut asal mulanya pada tahun 1945,
bahkan sebelum Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945,
atas desakan dari rakyat lan setelah melihat kondisi sing ada,
Hamengkubuwono IX sudah mengeluarkan dekrit kerajaan sing dikenal dengan Amanat 5 September 1945 .
Etimologi Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah dari sing kemudian menjadi keraton lan ibukota Yogyakarta telah lama dikenal
sebelum Sultan Hamengkubuwono I memilih tempat itu sebagai pusat dari pemerintahannya.
Wilayah itu juga dikenal dalam karya sejarah tradisional (Babad) maupun dalam leluri sekang mulut ke mulut.
Babad Giyanti mengisahkan bahwa Sunan Amengkurat telah mendirikan dalem sing yang bernama Gerjiwati nang wilayah itu.
Kemudian oleh seorang Paku Buwana II dinamakan Ayogya.
Secara dalam etimologis Ngayogyakarto Hadiningrat berasal sekang kata Ayu – Gya – Karto atau Ayodya – Karto – Ning – Rat.
dan juga Harimurti Subanar, UGM, mendiskripsikan : Nga = Menuju; Yogya = Sebaik – baiknya; Karta = Bekerja/Makarya;
juga dengan Hadi = Agung, Luhur; Ning = Bening, Jernih, Suci; Rat = Jagat, Bawono;
Jagad kecil ini ialah manusia lan jagad besar adalah semesta alam.
Secara dalam filosofis makna Ngayogyakarto adalah hakekat,
gegayuhan atau juga dalam tujuan hidup untuk menciptakan kebahagiaan dunia akherat & negeri sing Baladil Amin (Adil & Amanah).

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pada awal pembentukannya DIY menganut sistem pemerintahan seperti sing dipraktekkan oleh Brunei,
yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai seorang gubernur, Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai seorang wakil gubernur,
sing menjalankan pemerintahan sehari-hari yang di lakukan secara langsung,
sekaligus juga sebagai kepala monarki Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat lan Kadipaten Pakualaman.
Dalam saat prakteknya dikarenakan seringnya Sultan ditunjuk sebagai menteri oleh pemerintah pusat,
pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh seorang Sri Paduka Paku Alam VIII.
DIY ini juga menganut prinsip trias politika,
yaitu distribusi kekuasaan antara legislatif sing direpresentasikan oleh seorang Dewan Perwakilan Rakyat
pada Daerah provinsi Daerah Istimewa Yogykarta eksekutif oleh Sultan,
yaitu Paku Alam lan para kepala dinas, lan yudikatif oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA : Valentino Rossi Biografi